Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait perjanjian baku yang memberikan hak konsumen untuk dapat melakukan negosiasi atas perjanjian baku tersebut,” imbuh Promovenda.
Ketika ditemui di sela skorsing rapat yudisium, Heddy Kandou mengungkap bahwa dirinya melihat ada sebuah ketidakadilan yang dialami oleh debitur di dalam sebuah perjanjian fidusia. Melalui penelitiannya pula Heddy ingin agar masyarakat mendapatkan nilai edukasi terkait suatu perjanjian fidusia.
Jadi jaminan fidusia itu sebenarnya berbentuk jaminan perjanjian baku. Nah perjanjian baku itu sudah ada standar formalnya, kalau kita lihat seperti di karcis parkir itu (termasuk-red) perjanjian baku juga. Jadi (jika terjadi-red) kehilangan lalu (pihak pengelola parkir-red) tidak bertanggung jawab dan sebagainya, kita seolah harus menerima.
Kemudian perjanjian-perjanjian terkait kartu kredit atau di perbankan, pinjam-meminjam, itu kan perjanjian baku. Nah di situlah yang saya tergelitik untuk menyelesaikan ini, tidak boleh ada perjanjian baku yang seperti itu,” ujar Heddy.