Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Nasional

Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5

Bambang
Bambang Published 23 Sep 2023, 21:35
Share
8 Min Read
Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
SHARE

“Sehingga dengan adanya perjanjian fidusia tersebut si kreditur akan merasa aman. Tetapi kembali lagi, jika perjanjian fidusia tidak diakte-kan maka itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk mengeksekusi. Nah jadi kembali lagi, kalau dia (kreditur-red) mengeksekusi barang di tengah jalan kepada debitur itu bisa dipermasalahkan. Maka supaya dua-duanya bisa seimbang dan adil, perjanjian fidusia tetap ada, harus dinotarilkan. Harus didaftarkan dalam Badan Pendaftaran Perjanjian Fidusia,” urainya.

Menyoroti tanggung jawab negara dalam turut campur atas risiko berakhirnya perjanjian fidusia terhadap debitur, Heddy mengurai bahwa negara sejatinya berkewajiban atas kesejahteraan dan keadilan rakyatnya, sebagaimana dijelaskan di Alinea ke-4 UUD’45.

“Di situ memang negara harus turut campur. Apabila terjadi seperti itu, di mana eksekusi tanpa adanya jaminan fidusia yang eksekutorial maka negara harus turun tangan,” tegas Heddy yang juga berprofesi sebagai seorang entrerpreneur.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Luluskan Doktor Hukum ke-5, Program Pascasarjana UKI
Bambang 23 Sep 2023, 21:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana pembukaan Asian Games 2023 Hangzhou. Foto/noc indonesia Penampakan Bhineka Tunggal Ika Hiasi Opening Ceremony Asian Games 2022 Hangzhou
Next Article Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo.(foto dok pribadi) Soal Wacana Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Bilang Imposible

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
HeadlineOlahraga
NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau
12 May 2025, 07:30
News
Viral Driver Ojol Terobos Palang Parkir Akibatkan Tulang Hidung Penumpang Retak
11 May 2025, 21:11
Olahraga
MilkLife Archery Challenge 2025 Seri 1: Upaya Cetak Atlet Panahan Kelas Dunia
11 May 2025, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?