IPOL.ID – Dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seiring dimulainya penyidikan kasus tersebut, KPK pun telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Eko dicegah selama enam bulan ke depan, dan jika diperlukan pencegahan bisa diperpanjang selama enam bulan lagi.
“Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik, Selasa (12/9).
Selain Eko, KPK juga mencegah tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
“(Pencegahan) tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti,” jelas Ali.