“Keduanya sudah ada di Polres Metro Jakarta Barat. Kalau pegawai sejak hari Jumat (22/9), untuk WBP sejak Sabtu (23/9) subuh sampai sekarang masih ada di Polres Jakarta Barat,” tukasnya.
Lebih jauh, Kalapas Tonny memastikan bakal mendukung proses penyelidikan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, atas ulah AF karena sudah mencoreng tugas sipir.
AF pun dipastikan akan menerima sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), prosesnya diberikan bertahap sejak tingkat penyidikan hingga putusan.
“Pertama bersangkutan ditingkatkan ke sidik (penyidikan) yang oknum tersebut akan terima perintah penahan seketika kita akan potong gaji sebesar 50 persen,” bebernya.
Kemudian bila usai menjalani sidang dinyatakan bersalah di peradilan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, AF terancam dipecat sebagai pegawai Kemenkumham.
Sementara, terkait antisipasi kasus serupa, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap pegawai dan WBP Kelas I Cipinang dengan melibatkan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur secara berkala.
