IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim.
Sedianya, Luqman akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Selain Luqman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/9).
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9). Saat diperiksa, Cak Imin dikonfirmasi terkait dengan awal mula kebijakannya selaku pengguna anggaran/menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dia juga dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut.(Yudha Krastawan)