Kejagung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Hal itu berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015-2022.
Sayangnya, Sprindik yang diterbitkan tersebut masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa belasan orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.(Yudha Krastawan)