Selanjutnya, kata Kapolsek Kanitero, Kanit Reskrim Polsek Mampang, melakukan penyelidikan. Lantaran dalam waktu beberapa bulan terakhir ini kasus pencurian kotak amal di tempat ibadah cukup meresahkan masyarakat di Jakarta Selatan.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian menganalisa CCTV dan didapati pelaku dengan ciri-citi berbadan gempal, rambut cepak menggunakan pakaian abu-abu dengan membawa tas ransel,” ujar Kanitero.
Dalam melancarkan aksinya, sesuai hasil analisa CCTV, pelaku menggunakan alat gunting taman, linggis, dan mesin gerinda untuk merusak gembok kotak amal.
Di sini tim berkoordinasi dengan kepolisian lainnya yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus yang sama, maka didapati beberapa mantan narapidana yang mirip sesuai ciri-ciri pelaku.
“Hingga tim kami melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal dan aktivitas mantan napi tersebut,” tegas dia.
Alhasil, pada Sabtu (14/10) polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap ARW, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka di kawasan Condet, Jakarta Timur. Hasil interogasi, ARW mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Husnah.