Diharapkan, pada pekan depan berkas perkara tersangka sudah dapat dilimpahkan pengadilan, sehingga Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menentukan jadwal sidang digelar.
“Sudah selesai diolah dan sudah dikirim SPH untuk dimintakan Keppera ke Papera. Tinggal menunggu turun (Keppera) untuk dilimpahkan ke Dilmil (pengadilan militer) Jakarta,” jelas Riswandono.
Jika mengacu berkas perkara, ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yaitu primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 tentang Penculikan.
TNI memastikan proses persidangan nantinya akan digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga putusan. (Joesvicar Iqbal)