Rancangan peraturan pelabelan BPA, saat ini menunggu pengesahan final pemerintah, mewajibkan semua galon air minum bermerek yang beredar di pasar disertai label “Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam”.
Selain itu, galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat akan diwajibkan memasang label peringatan “Berpotensi Mengandung BPA”. Kewajiban pemasangan label peringatan risiko BPA ini akan berlaku bagi semua produsen air minum galon bermerek dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini disahkan. (ahmad)

