Untuk memperkuat, Richard menampilkan screen capture sebuah presentasi BPOM. Salah satunya memuat keterangan terkait perkembangan regulasi persyaratan BPA di berbagai negara.
Disebutkan bahwa di Eropa, otoritas keamanan pangan, EFSA, menetapkan persyaratan ambang asupan harian atau Torelable Daily Intake (TDI) dari kemasan pangan yang mengandung BPA sebesar 0,0002 mikgrogram per kilogram berat badan per hari.
Angka itu 20.000 kali lebih rendah dari persyaratan TDI sebesar 50 mikrogram pada 2010. Disebutkan pula bahwa Eropa telah memperketat persyaratan migrasi (batas aman pelepasan) BPA dari kemasan pangan menjadi 0,05 bpj pada 2018 dari sebelumnya 0,6 bpj pada 2011.
Selain itu, ditampilkan pula slide presentasi BPOM lainnya terkait pengaturan BPA di berbagai negara. Semisal pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan di Perancis, Brazil dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.
Richard juga menampilkan slide presentasi BPOM yang berisi peta sebaran migrasi BPA di Indonesia. Dalam peta terlihat migrasi BPA yang melebihi ambang batas aman yang ditetapkan BPOM, sebesar 0,6 bpj, didapati pada galon isi ulang bermerek yang beredar luas di 13 kota. Kota-kota tersebut termasuk Jakarta, Bandung, Kediri, Surabaya, Jember, Padang, Palembang, Medan, Banda Aceh, Aceh Tengah, Payakumbuh, Kendari dan Manado.
