Contohnya, European Food Safety Authority (EFSA) telah menetapkan ambang asupan aman BPA yang jauh lebih rendah dari yang pernah ditetapkan sebelumnya.
“Pasti ada concern bahaya dan safety,” kata Anisyah merujuk pada ketetapan EFSA. “Kita di Indonesia terus terang sudah sangat tertinggal dalam soal pengetatan pengawasan BPA. Karena itu pemerintah berpandangan rancangan regulasi pelabelan BPA ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui serta kalangan industri bisa mempersiapkan diri, beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah nantinya.”
Lebih jauh, Anisyah menyatakan poin penting lainnya dari rancangan pelabelan BPA pada galon air minum bermerek adalah pemerintah tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.
Pelabelan BPA juga hanya berlaku untuk galon air minum bermerek dan tidak menyasar galon depot air minum isi ulang.
“Pelabelan risiko BPA adalah tantangan (challenge) bagi pelaku usaha untuk berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu,” katanya.

