IPOL.ID – Usai bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Denny Indrayana menyebut jika putusan Majelis Kehormatan bisa saja membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lalu menyindir Denny Indrayana.
“Itu ajarannya dari mana dia mengatakan seperti itu, engga jelas argumennya (Denny), karena apa yang diputus oleh MK beberapa waktu lalu itu adalah produk hukum. Kalau sudah diputus ya pasti mengikat,” kata Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih dalam keterangan tertulis, Senin (30/10).
Suhadi mengecualikan putusan dapat dikatakan tidak sah antara lain apabila putusan tidak dilakukan secara open bar (terbuka untuk umum) dan sidang pada putusan batas usai dilakukan secara terbuka. Selain itu tidak atas nama Irah Irah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kalau itu ada maka putusan sah,” imbuh Suhadi.
Selain itu putusan juga tidak salah mengutip Undang-undang (UU) yang menjadi dasar (pokok) permohonan. Contoh, dalam putusan bukan UU MK melainkan yang dijadikan dasar UU Lingkungan Hidup.