Pelapor menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli usai mengadakan pertemuan dengan pihak beperkara di KPK. Pelapor menyebut Firli diduga melanggar etik berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.(Yudha Krastawan)