IPOL.ID – Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Bank KB Bukopin yang digugat PT NKLI sekitar Rp13 triliun terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10) sekitar pukul 14.35 WIB.
Agenda sidang kali ini, pihak Bank KB Bukopin hadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan, seorang Guru besar ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga.
Hadhi menyampaikan, dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.
“Karena diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU,” kata Hadhi di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Disebutnya, dikatakan pailit, harta menjadi milik debitur, harta kekayaan debitur segala sesuatu yang bernilai ekonomis bisa diuangkan, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
“Jika bersengketa absolutenya ke Pengadilan Niaga, supaya tidak ada disparitas”.
Saat memberikan keterangan di persidangan, Hadhi terus berkutat dalam persoalan kepailitan. Sebaliknya, pihak PT NKLI menanyakan kasus tersebut berkaitan persoalan perbuatan melawan hukum diduga dilakukan pihak Bank KB Bukopin.