“Jadi sebetulnya kedatangan saya ke sana hanya untuk memenuhi hak kami agar bisa untuk melakukan tahapan pembayaran,” keluh Dewi kepada awak media.
“Karena kami sudah tidak mengizinkan menempati tanah ini untuk membangun apalagi memagar,” tambah Dewi.
Kuasa hukum Dewi, Mario W Tanasale menyebut, ada transaksi yang belum diselesaikan oleh calon pembeli tanah milik kliennya.
“Ada transaksi yang belum tuntas, tapi semua itu dalam proses penyelesaian. Cuma telah terjadi berlarut-larut lah. Ibu ini berharap segera dilakukan transaksinya. Karena semua dokumen sudah dipersiapkan secara hukum,” beber Mario.
Sementara itu, Camat Cilandak, Djahruddin mengatakan, jajarannya akan menindaklanjuti kegiatan pembangunan yang dilaporkan warga tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin bangunan tentunya kita akan mengoordinasikan untuk diarahkan melakukan pembuatan perizinan,” ujar Djahruddin saat dihubungi awak media, Kamis (19/10).
Djahruddin juga meminta agar seluruh kegiatan pembangunan di lapangan dihentikan sambil menunggu proses perizinan terbit.

