Meski demikian, Djuyamto yakin dalam memutus suatu perkara, hakim pasti memiliki dasar pertimbangan hukum yang rasional.
“Kalau memang terdakwa itu dihukum berat, ya tentunya ada pertimbangan hukum yang memberatkan, seperti pelaku residivis,” katanya menambahkan.
Diketahui, Burhanuddin merupakan terdakwa residivis kasus penipuan yang akhirnya dituntut selama empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Abdul Sangadji. Alasannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.
“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun,” ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9) lalu.
Adapun kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.