IPOL.ID – Sebanyak delapan orang saksi diperiksa secara maraton di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Para saksi di antaranya FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita, M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 – Juli 2020, HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 – Juli 2020 dan RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.
Selain itu, PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017, DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 – 2021, II selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 – 2019 dan THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.
“Delapan saksi diperiksa terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (27/10).
Adapun pemeriksaan delapan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan empat tersangka.
“Keempat tersangka dimaksud atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” ujar Sumedana.
Diketahui, tersangka SB merupakan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Kejagung sebetulnya juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.(Yudha Krastawan)