Perlu diketahui, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia, Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sesuai standar akuntansi yang diakui oleh negara.
Juniver juga menegaskan rencana kliennya membuat laporan ke polisi bukan semata hanya karena merasa dirugikan melainkan juga untuk memberikan efek jera.
Apalagi ancaman hukuman pelaku tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong cukup berat selama-lamanya 10 tahun penjara.
“Ini jadi pembelajaran kepada setiap orang yang gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti atau data, membuat nama baik seseorang menjadi tercemar,” imbuh Juniver.
“Nama baik itu paling tinggi nilainya daripada materi, oleh karenanya kepada pihak tersebut kami minta untuk bisa paham dan miliki data-data sebelum mengeluarkan statemen,” pungkasnya.(Yudha Krastawan)