Bersama:
Riko Noviantoro
bersama Peneliti Kebijakan Publik
Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)
IPOL.ID – MK sudah putuskan bahwa syarat usia seseorang bisa maju sebagai Capres atau Cawapres minimal 40 atau menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu/pemilukada.
MK juga dihadapkan oleh judicial review masyarakat terkait batas maksimal usia capres cawapres 70 tahun. Lantas bagaimana konsekuensinya terkait kebijakan publik?
Apa kaitannya produk hukum dengan kebinakan publik? Pantaskah etika Hakim MK menyidangkan perkara yang ada kaitannya langsung ataupun tidak langsung dengan objek yang diperkarakan?
Yuk simak bersama podcast bincang si IPOL bersama Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro.