IPOL.ID- Pemprov DKI bakal bertindak tegas terhadap para operator yang masih memasang kabelnya semerawut. Sebab hal itu akan membahayakan masyarakat.
Sanksi tegas itu dengan mencabut izin operator kabel optik.
“Kami lihat kalau masih berantakan begini, saya berhentikan lagi izinnya. Jadi setiap pemasangan, saya evaluasi,” kata PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Jakarta, Minggu (8/10).
Heru mengatakan, terdapat sejumlah operator kabel optik yang dicabut izinnya karena memasang kabel tak sesuai aturan. Kemudian dikarenakan pertimbangan beberapa hal diberikan kembali ijin tersebut.
“Saya minta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah kembali kami kasih izin. Tetapi kalau masih bandel, galinya yang tidak benar, saya berhentikan lagi sampai tiga bulan ke depan,” kata dia.
Pemprov DKI meminta operator kabel optik mengikuti standar operasional (SOP) atau perizinan pemasangan baru jaringan utilitas di DKI Jakarta agar sesuai prosedur.
Salah satu SOP yang harus dipatuhi penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).”Jadi yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas,” bebernya.