Sementara Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengaku geram dengan kasus dugaan kriminalisasi tersebut. Dan meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kriminalisasi dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya. Ini karena pidana merupakan ultimum remedium atau alat terakhir. “Hanya karena pemilik tanah rakyat biasa ketika berhadapan dengan orang kuat maka hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semestinya polisi mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pidana tersebut,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengatakan, setelah nendengar cerita dari istri terdakwa maka bisa dibilang terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Terdakwa yang merupakan pemilik tanah baru menerima uang sewa dari penyewa selama 2 (dua) tahun dan 2 tahun kemudian penyewa menunggak. Pemilik tanah juga telah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut ke pihak penyewa namun tidak ditanggapi.