Kemudian masih terkait dengan surat-surat yang telah dilayangkan, Amrun meminta kepada pihak Itwasda Polda Banten agar pihaknya dilibatkan bila terjadi gelar perkara. Alasannya, agar proses hukum terhadap kliennya PT benar-benar dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yang mengedepankan asas akuntabilitas. Pihaknya menilai dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten banyak kejanggalan.
“Misalnya hubungan hukum antara pelapor dengan klien kami adalah kerja sama bisnis join operasional (JO) dan jual beli hasil pertambangan dan itu kami bisa membuktikan, bukan kerja sama perpanjangan IUP sebagaiman dalam dokumen perkara penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten. Masih banyak lagi hal-hal perlu kami sampaikan bila terjadi gelar perkara, itupun jika kami dilibatkan. Bila kami tidak dilibatkan kami menduga proses hukum terhadap klien kami sarat dengan kepentingan dan konspirasi untuk mengkriminalisasi klien kami,” ujar Amrun.

