Lebih lanjut pengacara millenial itu mengatakan, bahwa dengan dilibatkannya penasehat hukum terlapor dalam gelar perkara, maka fakta hukum yang sebenarnya antara pelapor dengan kliennya akan terbuka berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki. Sebab, saat ini buki-bukti yang dia miliki tidak diakomodir (dikesampingkan) oleh Penyidik Subdit II Krimsus Polda Banten.
“Sebab dalam dokumen yang kami terima, konteks perkara ini adalah terkait dengan ijin IUP, namun berdasarkan bukti yang ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor adalah terkait dengan kerja sama join operasional (JO) pertambangan bukan terkait perpanjangan IUP,” tutur Amrun.
Kepada para wartawan, Amrun SH., MH juga menyampaikan, bahwa sebagaimana di dalam BAP kliennya meminta agar memanggil dan memeriksa 2 (dua) orang saksi dari pihak tersangka namun hal ini baru satu orang mendapatkan pemanggilan sebagai saksi yang rencananya akan diperiksa Senin (30/19/2023).
Amrun menduga, adanya pemanggilan tersebut, penanganan proses hukum yang menimpa kliennya sudah terekspos di publik sebab pihaknya juga sudah melayang surat aduan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Karowassidik Mabes Polri serta juga telah melayang surat Perlindungan dan Kepastian Hukum ke Menkopolhukam, Komisi III DPR RI dan Kompolnas.

