Hal ini bagian dari memperjuangkan hak-hak hukum kliennya atas dugaan tidak profesionalnya penyidik SUBDIT II Polda Banten dalam penanganan perkara kliennya.
“Sementara itu juga masih ada 1 (satu) saksi lain juga yang sampai dengan saat ini belum dipanggil dan diperiksa oleh penyidik SUBDIT II Polda Banten yang menangani perkara klien kami, bukti bukti juga tidak pernah dilakukan penyitaan untuk masuk ke dalam berkas perkara ,sehingga kami menduga dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik SUBDIT II Polda Banten sarat dengan konspirasi untuk mengkriminalisasi klien kami,” tambah Amrun. (bam)

