Ketika membangun PLTU milik PT. IED itulah, menurut Sukmono, diajukan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp4,5 triliun. Pihak bank meminta jaminan tambahan.
“Pak Zainal selaku salah satu pemegang saham PT. KEP lantas menyediakan jaminan tambahan itu berupa sertifikat nomor 1313, 3146 dan 2863,” katanya.
Menurut Sukmono, ketiga sertifikat itu selanjutnya diserahkan kepada notaris di Balikpapan yang ditunjuk pihak bank, yakni Melanie Miensye Sohandjaja. “Ternyata yang diterima hanya dua sertifikat. Yang nomor 2863 dikembalikan,” ungkapnya.
JPU Afrianto dari Kejaksaan Agung Jakarta juga menanyakan, ketiga sertifikat itu milik siapa? “Setahu saya yang tercantum di sertifikat itu nama Pak Zainal Muttaqin,” jawab Sukmo.
Jaksa Afriyanto yang kali ini tidak didampingi rekannya Jaksa Sangadji, menanyakan, apa resikonya jika tidak ada jaminan tambahan berupa sertifikat itu? “Mungkin proses kreditnya bisa lebih panjang,” jawab Sukmo.
Minta Dahlan Iskan Dihadirkan
Hakim Ketua Ibrahim Palino, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, selanjutnya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi Sukmo.