Sugeng membuka lembaran surat, yang disebutnya dari direksi PT. Jawa Pos Holding. Itu adalah surat yang isinya tagihan hutang kepada Dahlan Iskan. Jumlahnya Rp900 miliar lebih.
Dahlan Iskan adalah pemegang saham mayoritas PT. KEP, sebesar 85 persen. Yang 15 persen tercatat sebagai saham milik Zainal Muttaqin.
“Apakah saudara saksi mengetahui adanya surat tagihan ini?” tanya Sugeng.
“Tidak tahu,” jawab Sukmo lugas.
Atas jawaban Sukmo itu, Sugeng meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Dahlan Iskan sebagai saksi. Karena Dahlan Iskan ada memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tercatat pada tanggal 25 Januari 2023. Dan kesaksian Dahlan Iskan itu disertakan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang disusun oleh tim JPU.
“Pak Dahlan sedang berobat di Tienjin Cina,” kata Jaksa Afrianto. “Karena itu kami tidak bisa menghadirkan Pak Dahlan untuk bersaksi di persidangan ini,” sambung Afrianto.
Sugeng tetap bersikukuh meminta kepada Hakim Ketua agar Dahlan Iskan dihadirkan. Karena menurut Sugeng, dengan adanya surat tagihan itu, Dahlan Iskan kemudian melepaskan sahamnya yang mayoritas di PT. Duta Manuntung. Sejak adanya perubahan pemegang saham mayoritas di PT. DM pada tahun 2016, sejak itu pula ada klaim terhadap sertifikat milik Zainal Muttaqin, diakui sebagai milik PT. Duta Manuntung. “Padahal sebelum adanya perubahan pemegang saham itu, tidak ada klaim-klaim seperti itu,” tegas Sugeng.