IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023.
Penghargaan diberikan Brigadir Jenderal Polisi Raden Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Tongam L Tobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Bali, Kamis.
Penghargaan ini membuktikan soliditas, koordinasi, dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri pengemban fungsi korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal.
Sampai Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.