Meski begitu, ia menyatakan bukan berarti acara tersebut tidak melanggar ketentuan Pemilu 2024.
” Bukan tidak ada pelanggaran, tapi tidak ada ajakan. Coba dilihat baik-baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebutkan, semua capres-cawapres pasti memiliki potensi melakukan pelanggaran jika melibatkan aparatur desa untuk menggalang dukungan.
Jelas jika ada permasalahan, misalnya pelibatan, maka bentuknya pidana,” imbuh Bagja.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023). Pelapor beralasan panitia acara telah memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung Prabowo-Gibran.(sofian)