IPOL.ID – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut dugaan pengemplang pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021.Diketahui, Kejati Sumsel saat ini sudah menetapkan tiga orang oknum pegawai pajak Pratama Palembang.
Tidak menutup kemungkinan, Kejati Sumsel juga akan menetapkan pihak wajib pajak sebagai tersangka rasuah tersebut.
“Tentu saja, (Kejati Sumsel) akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari seperti dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (7/11).
Adapun hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta. “Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang saksi,” pungkas Vanny.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka pengemplang pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021. Ketiga tersangka yang ditahan diduga merupakan oknum pegawai pajak, yakni RFG, NWP dan RFH.