“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Meski diterbitkan sprindik, namun kasus ini belum ditetapkan tersangkanya.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, para pihak itu telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Selain itu pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.(Yudha Krastawan)