IPOL.ID – Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia (PT SI) Cabang Makassar Tahun 2019-2020. Tersangka yang ditetapkan yakni berinisial AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo.
Sebelum ditetapkan tersangka, AP sempat lebih dulu menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Makassar, Senin (13/11).
“Bahwa terhadap saksi yang diperiksa tersebut, penyidik Kejati Sulsel telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Soetarmi dalam keterangannya.
Selanjutnya, tersangka AP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
“Adapun alasan penahanan itu dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” pungkas Soetarmi.