Dalam hukum dikenal dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam kajian aturan, KPU secara hukum bukan tanpa dasar menerima Pendaftaran Capres dan Cawapres terkait batas usia di bawah 40 tahun dan Gibran sebagai cawapres Prabowo belum genap di 40 tahun, dengan tambahan asal sudah pernah menjadi Anggota DPR, DPD dan atau Walikota, KPU sesuai dengan tupoksinya menjalankan putusan MK No. 90/2023,” ulas Suhadi.
Sedangkan putusan MK, kata Suhadi, mempunyai karakteristik yang berbeda dari Perkara lainnya seperti: Tidak adanya banding, Kasasi dan atau PK. Kemudian, putusan seketika (setelah diucapkan dan di Ketuk Palu) final dan mengikat. Dalam bahasa hukumnya Final and Binding. Ketentuan tidak ada upaya hukum dan atau Final and Binding atau Pertama dan terakhir diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU MK Nomor 11 tahun 2003.
“Terkait kepada aturan itu, maka putusan MK bukan hanya final and binding namun akibatnya mengikat kepada Instansi terkait dalam hal ini; Pemerintah, DPR dan lain-lain. Atas dasar keberlakuan itu maka KPU harus tunduk kepada UU dalam rangka pelaksanaannya dari putusan MK. Karena dengan amar putusan itu, terkait bunyi pasal 169 huruf q sudah tidak mengikat lagi sepanjang menyangkut batas usia, dengan tambahan asal sudah pernah menduduki jabatan publik dan ini dalam hukum putusan MK dimaknai sebagai peraturan baru terkait batas usia, maka berlaku azas hukum, lex posterior legi priori – yang berarti Peraturan baru menghapus peraturan yang lama,” papar Suhadi.