Mengenai alasan KPU tidak terlebih dahulu meminta pendapat kepada DPR, kata Suhadi, tentunya punya alasan yang kuat.
Pertama DPR sedang reses sedangkan KPU telah memberi batas penutupan Pendaftaran tanggal, 25 Oktober 2023 dan hal tersebut tidak mungkin dilakukan mengingat keputusan MK dalam Perkara Nomor 90/2023 sudah final dan mengikat, oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak dijalankan.
Menurut hukum PKPU, lanjut Suhadi adalah sebuah produk peraturan bukan produk UU, sehingga keberadaannya tidak boleh mengalahkan putusan MK yang memaknai uu Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 169 huruf q.
Karena menurut azas hukum sebuah peraturan tidak boleh mengalahkan peraturan diatas atau dikenal azas lex superior derogate legi inferior. Terkait masalah hirarki atau urutan kedudukan hukum diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2022, pada Pasal 7 ayat 1 huruf a sampai dengan g. Didalam ayat 2 dikatakan, kekuatan hukum peraturan perundang undangan sesuai dengan hirarki sebagai mana penjelasan Pasal 1 di atas.