Namun untuk barang bukti handphone milik hasil kejahatannya tak ditemukan. Lantaran hp sudah dijual ke satu toko handphone di wilayah Kecamatan Pasar Rebo.
“Menurut keterangan kedua pelaku handphone hasil kejahatan telah dijual senilai Rp750 ribu pada counter handphone di Jalan Hj. Moong, Kelurahan Baru, Pasar Rebo,” ujar Rusit.
Berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, kedua pelaku beraksi dengan cara berkeliaran di permukiman warga untuk mencari sasaran yang dirasa mudah dijambret.
Setelah mendapat sasaran IH berperan sebagai pengemudi motor memepet korban. WPA yang dibonceng bertugas merampas handphone dari genggaman korban.
Modus ini juga yang digunakan kedua pelaku saat merampas handphone milik LS di Jalan Kober, Kelurahan Balekambang. Saat korban tengah berjalan kaki bersama sejumlah anak lainnya.
“Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sebelumnya, LS, 13, menjadi korban jambret handphone di Jalan Kober, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, saat hendak membeli jajanan seblak pada Jumat (10/11) siang.