IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Namun, surat perintah penyidikan atau sprindik yang baru saja diterbitkan oleh penyidik gedung bundar tersebut masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
“Dimana hingga saat ini tim penyidik telah (baru) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H dan PM,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/11).
Adapun penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara yang sama atas nama terpidana Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group.
Terpidana Surya Darmadi, diketahui telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.