IPOL.ID – Penderitaan balita laki-laki berinisial HZ, 3 tahun, korban penganiayaan pacar dari tantenya, Risqi Ariskalaki, 29, di Kramat Jati, Jakarta Timur, berakhir sudah. Korban menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Jumat (15/12) sore.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, HZ meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) atau ruang ICU untuk anak.
“Meninggal sore ini pukul 16.08 WIB akibat gegar otak berat dengan pemakaian alat bantu nafas sejak masuk (dirawat),” terang Karumkit Brigjen Hariyanto pada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jumat (15/12).
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya HZ sempat menjalani perawatan di ruang PICU RS Polri Kramat Jati dalam penanganan tim dokter spesialis gabungan.
Sejak Jumat (8/12) HZ dirawat tim dokter spesialis anak, spesialis PICU, spesialis bedah saraf, spesialis orthopedi sub hand and shoulder, dan spesialis anestesi KIC.
Setelah satu pekan dirawat dalam keadaan koma, balita tidak berdosa yang lemah dianiaya dengan cara dibanting, dicekik, dan disundut rokok oleh tersangka Risqi tersebut akhirnya meninggal dunia.
Kini jenazah HZ sudah berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi guna keperluan penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Guna kepentingan peradilan supaya kuat untuk membuktikan kesalahan pelaku (pembuktian korban dianiaya hingga meninggal) baik juga dilakukan autopsi,” kata Hariyanto.
Di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati ayah kandung HZ, Rudi yang sebelumnya mendampingi perawatan buah hatinya itu tampak berduka saat menunggu proses autopsi.
Rencananya usai diautopsi, jenazah HZ akan langsung dibawa pihak keluarga ke Desa Bogor Baru, Kecamatan/Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu untuk dimakamkan.
Sebelumnya, awal terungkapnya kasus penganiayaan Risqi Ariskalaki terhadap HZ saat tim dokter RS Polri Kramat Jati curiga dengan luka dan kondisi saat korban dibawa pada Jumat (8/12) lalu.
Saat itu, Risqi berdalih bahwa HZ terluka akibat terjatuh, namun hasil tim dokter RS Polri Kramat Jati mendapati adanya tanda-tanda kekuasaan pada tubuh balita tidak berdosa tersebut.
Lantaran curiga, tim dokter RS Polri Kramat Jati lalu menghubungi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang datang untuk mengamankan Risqi.
Kepada penyidik, Risqi berdalih menganiaya HZ karena korban kerap menangis dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan SAB di kamar kos tempat keduanya tinggal.
Kini Risqi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)