IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada Selasa (19/12), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa lima saksi di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kelima saksi tersebut AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 (Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021) dan RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
Lalu, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa dan S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana.
Dari kelima saksi itu, keempat saksi yang sama sebelumnya juga diperiksa pada Senin (18/9). Mereka di antaranya AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 (Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021) dan RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa dan S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin. Pemeriksaan itu juga memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Timah.
Kamis (12/10) lalu, Kejagung mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah. Hal itu ditandai dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan secara serempak di tiga lokasi pada Selasa (17/10) lalu.
Adapun kasus ini berkaitan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah.
Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan secara pasti terkait jumlah kerugian negara dan penetapan tersangka atas korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah itu. (Yudha Krastawan)