Selain itu, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa dan S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin. Pemeriksaan itu juga memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Timah.
Kamis (12/10) lalu, Kejagung mengumumkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah. Hal itu ditandai dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan secara serempak di tiga lokasi pada Selasa (17/10) lalu.
Adapun kasus ini berkaitan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah.
Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan secara pasti terkait jumlah kerugian negara dan penetapan tersangka atas korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah itu. (Yudha Krastawan)