IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima berkas perkara tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan nomor: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12) lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Kejati DKI Jakarta langsung menunjuk enam jaksa guna meneliti berkas tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo tersebut.
“Ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12).
Adapun jumlah jaksa yang ditunjuk itu bertambah dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya. Sebelumnya, Jumat (24/11) lalu, Kejati DKI Jakarta melalui Kasipenkum (saat itu) Ade Sofyansyah hanya mempersiapkan empat jaksa guna meneliti berkas perkara mantan Kapolda Sumsel tersebut.
Kini penunjukan keenam jaksa itu ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal itu untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).