IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12).
KPK sedianya akan memeriksa Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi hari ini. Namun, Eddy belum dapat hadir dengan alasan sakit.
“Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit,” kata Ali.
Namun, Ali belum memastikan kapan jadwal Eddy Hiariej akan diperiksa KPK. “Akan diinformasikan kembali,” tambah Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariej melalui pengacaranya, Ricky Sitohang menyatakan belum dapat memenuhi panggilan KPK, karena sedang mengalami sakit.
“Tadi saya siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky seperti diberitakan sebelumya, Kamis (7/12).