IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedua saksi yang diperiksa yakni NS selaku Anggota III Admint Satker BPK dan MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK.
Keduanya diperiksa atas nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tersangka dimaksud atas nama tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Tersangka AQ merujuk pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Sedangkan NPWH merujuk Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean selaku pengacara sekaligus komisaris PT Pupuk Indonesia.
Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa AA selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku pihak swasta, FIA selaku Auditoriat III C (Admint Satker) dan AG selaku Direktur PT Givro Multi Tehnik Perkasa.