IPOL.ID – Pemerintah Indonesia mengumumkan kemajuan strategis dalam penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Ini bentuk komitmen kuat bangsa ini untuk pembangunan berkelanjutan,
Apa itu CCS yang sempat disebut Gibran Rakabuming Raka dan membuat heboh Debat Cawapres 2024? Berikut penjelasannya
Melansir laman Pertamina, Indonesia dengan kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer, berdiri di garis depan era industri hijau. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030.
Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat. Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS.