IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluhkan terkait tidak dapat mengawasi penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.
Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada.
“Bawaslu tidak bisa mengakses Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).
Puadi mengatakan, sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.
Akan tetapi, kata dia hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
“Itulah yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” katanya.
Puadi mengaku pihaknya telah telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, bahwa Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
“Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujarnya. (Sofian)