Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkaca Kasus Panca Pembunuh 4 Bocah, Komnas PA Minta Polisi Tak Biarkan Pegawai BNN Tersangka KDRT Rawat Anak-anaknya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Berkaca Kasus Panca Pembunuh 4 Bocah, Komnas PA Minta Polisi Tak Biarkan Pegawai BNN Tersangka KDRT Rawat Anak-anaknya
Kriminal

Berkaca Kasus Panca Pembunuh 4 Bocah, Komnas PA Minta Polisi Tak Biarkan Pegawai BNN Tersangka KDRT Rawat Anak-anaknya

Timur
Timur Published 04 Jan 2024, 04:16
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ilustrasi - Stop tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pada aparat kepolisian menyelamatkan anak-anak dari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF, 42.

Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah menuturkan, anak-anak dari tersangka perlu diselamatkan agar tidak dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, YA, 29.

Menurut Komnas PA meski antara AF dengan istrinya YA belum secara resmi bercerai di Pengadilan Agama, tapi sebagai tersangka AF patutnya tidak dibiarkan merawat anak-anaknya.

Sedangkan kini dari tiga anak AF dan YA, dua di antaranya justru dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga

Atalia Praratya menghadiri sidang perdana perceraian dengan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). Foto: IG @ataliapr
Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar di PA Bandung
Tito Ungkap Pergub 2 Tahun 2025 untuk Cegah Perceraian di Jakarta
Permohonan Ditolak Hakim, Andre Taulany Dikabarkan Batal Cerai

“Pada saat ada kasus KDRT yang harus diamankan adalah anaknya dulu. Pertama kali yang harus diamankan adalah anaknya,” ujar Lia saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Rabu (3/1).

Komnas PA menyebut psikologis seorang pelaku KDRT tidak dapat diprediksi, sehingga bila AF dibiarkan merawat anak-anaknya maka hal tersebut berisiko membahayakan anak.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hak merawat anak, pembunuhan 4 anak, pengadilan agama, perceraian, tersangka panca
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir (dua dari kiri) saat menyampaikan sambutan dalam acara Peresmian Penggunaan Kendaraan Listrik di lingkungan Kementerian BUMN yang dilaksanakan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/1). SPKLU dan Home Charging Mobil Listrik Mulai Tersedia di Lingkungan Kementerian BUMN
Next Article Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. KPK Didorong Segera Cari Penyokong Dana Harun Masiku

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?