IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pada aparat kepolisian menyelamatkan anak-anak dari pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF, 42.
Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah menuturkan, anak-anak dari tersangka perlu diselamatkan agar tidak dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, YA, 29.
Menurut Komnas PA meski antara AF dengan istrinya YA belum secara resmi bercerai di Pengadilan Agama, tapi sebagai tersangka AF patutnya tidak dibiarkan merawat anak-anaknya.
Sedangkan kini dari tiga anak AF dan YA, dua di antaranya justru dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
“Pada saat ada kasus KDRT yang harus diamankan adalah anaknya dulu. Pertama kali yang harus diamankan adalah anaknya,” ujar Lia saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Rabu (3/1).
Komnas PA menyebut psikologis seorang pelaku KDRT tidak dapat diprediksi, sehingga bila AF dibiarkan merawat anak-anaknya maka hal tersebut berisiko membahayakan anak.
Berkaca pada kasus KDRT dengan tersangka Panca Darmansyah, 41, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka Panca justru dibiarkan merawat empat anaknya setelah menjadi terlapor pelaku KDRT.
Dalam kasus tersebut, Panca membunuh empat anaknya saat sang istri yang menjadi korban KDRT tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena luka kekerasan diderita.
Guna mencegah kasus serupa, Komnas PA meminta jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menyelamatkan anak-anak AF.
“Harus diberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku. Karena ayahnya berhadapan dengan hukum jadi dalam hal ini anak bisa diasuh Ibunya sampai ada putusan sidang perceraian,” jelas Lia.
Lia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga besar AF dan YA terkait perawatan anak-anak selama proses hukum berjalan.
Tujuannya agar anak-anak AF dan YA lekas mendapat pendampingan psikologis agar tak mengalami trauma berpanjangan usai melihat langsung tindak KDRT dilakukan tersangka.
“Jangankan melihat (KDRT), anaknya mendengar ayahnya berkata kasar kepada Ibunya itu bisa trauma. Traumanya apa, bisa menjadi tidak percaya dengan keluarga di dekatnya,” tutup Lia. (Joesvicar Iqbal)