Berkaca pada kasus KDRT dengan tersangka Panca Darmansyah, 41, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka Panca justru dibiarkan merawat empat anaknya setelah menjadi terlapor pelaku KDRT.
Dalam kasus tersebut, Panca membunuh empat anaknya saat sang istri yang menjadi korban KDRT tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena luka kekerasan diderita.
Guna mencegah kasus serupa, Komnas PA meminta jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menyelamatkan anak-anak AF.
“Harus diberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku. Karena ayahnya berhadapan dengan hukum jadi dalam hal ini anak bisa diasuh Ibunya sampai ada putusan sidang perceraian,” jelas Lia.
Lia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga besar AF dan YA terkait perawatan anak-anak selama proses hukum berjalan.
Tujuannya agar anak-anak AF dan YA lekas mendapat pendampingan psikologis agar tak mengalami trauma berpanjangan usai melihat langsung tindak KDRT dilakukan tersangka.

