Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!
Otomotif

Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!

Iqbal
Iqbal Published 21 Jan 2024, 09:27
Share
4 Min Read
lampu hazard
Lampu hazard tak boleh digunakan secara sembarangan karena bisa memicu kecelakaan. Foto: DAM
SHARE
Daftar Isi:
Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan DerasSaat Berjalan Lurus di Persimpangan JalanMenyalakan saat KabutMenyalakan Lampu Hazard di Lorong Gelap

Berikut adalah beberapa situasi penggunaan lampu hazard yang tidak tepat, sebagaimana diberikan oleh informasi resmi dari Divisi Humas Polri

Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras

Saat hujan deras turun, mungkin terlintas dalam pikiran untuk menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan. Namun, sebenarnya hal ini tidak diperlukan dan bahkan bisa menimbulkan kebingungan bagi pengemudi di belakang Anda.

Lampu hazard dapat menghalangi lampu sein yang sebenarnya lebih penting untuk memberikan tanda arah. Sebaiknya, gunakan lampu utama dan tetap berkendara dengan hati-hati.

Saat Berjalan Lurus di Persimpangan Jalan

Saat hendak berjalan lurus di persimpangan jalan, sebaiknya hindari menyalakan lampu hazard. Tindakan ini dapat membuat pengemudi lain tidak memahami arah perjalanan Anda jika lampu sein juga tidak menyala.

Baca Juga

Cara penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan kendaraan lain. Foto: Daihatsu
Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu
Beri Bantuan Ban, KST Dukung Ganjar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara bagi Sopir di Bogor
Bagikan Alat GPS dan Luncurkan Website, KST DKI Jakarta Beri Kemudahan Pengemudi Truk

Menyalakan saat Kabut

Saat melintasi wilayah yang berkabut, sebaiknya hindari menyalakan lampu hazard. Lebih baik gunakan lampu kabut atau fog lamp yang dirancang khusus untuk situasi seperti ini.

Menyalakan Lampu Hazard di Lorong Gelap

Ketika melintasi lorong yang gelap, menyalakan lampu hazard tidak akan memberikan banyak manfaat. Sebaliknya, lebih baik menggunakan lampu senja atau lampu utama. Lampu merah di bagian belakang mobil akan menyala untuk memberi tanda bahwa ada kendaraan di depan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keselamatan berkendara, Lampu Hazard
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Limbah cangkang udang mengandung kitosan sebagai material pengganti gigi tiruan. Dosen UGM Kembangkan Limbah Udang Sebagai Material Gigi Tiruan
Next Article Kementerian Agama meminta PTKIN membuat cara-cara kreatif agar menarik minat pelajar untuk mendaftar di kampusnya. Foto: kemenag Pengumuman, PTKIN Sudah Mulai Menggelar Penerimaan Mahasiswa Baru Serentak

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
22 May 2026, 19:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?