Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!
Otomotif

Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar, Jika Menyimpang Bisa Bahaya!

Iqbal
Iqbal Published 21 Jan 2024, 09:27
Share
4 Min Read
lampu hazard
Lampu hazard tak boleh digunakan secara sembarangan karena bisa memicu kecelakaan. Foto: DAM
SHARE
Daftar Isi:
Saat Kendaraan MogokSaat Kecelakaan Lalu LintasMengganti Ban di Tepi JalanBerhenti di Pinggir Jalan (Sesaat)

Lakukan penggunaan lampu hazard yang benar dibawah ini, agar kamu tidak mengganggu pengemudi lainnya saat berkendara. Berikut penggunaan lampu hazard yang benar:

Saat Kendaraan Mogok

Jika kendaraan mengalami kerusakan atau mogok di lokasi yang tidak aman atau sulit terlihat, adalah wajar dan disarankan untuk menyalakan lampu hazard.

Hal ini bertujuan untuk memberikan tanda kepada pengemudi lain bahwa ada kendaraan yang mengalami masalah dan mereka harus memperlambat laju kendaraan atau menyesuaikan posisi untuk menghindari kecelakaan.

Saat Kecelakaan Lalu Lintas

Lampu hazard sebaiknya dinyalakan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. Ini memberikan sinyal visual kepada pengemudi lain bahwa ada situasi darurat di depan dan mereka perlu mengambil tindakan pencegahan, seperti memperlambat laju kendaraan atau mengganti jalur.

Baca Juga

Cara penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan kendaraan lain. Foto: Daihatsu
Adab Menggunakan Lampu Hazard di Jalan Raya, Pengemudi Wajib Tahu
Beri Bantuan Ban, KST Dukung Ganjar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara bagi Sopir di Bogor
Bagikan Alat GPS dan Luncurkan Website, KST DKI Jakarta Beri Kemudahan Pengemudi Truk

Mengganti Ban di Tepi Jalan

Biarkan lampu hazard menyala selama seluruh proses penggantian ban. Hal ini memberikan peringatan kepada pengemudi lain bahwa ada aktivitas di sekitar kendaraan yang mungkin memerlukan penyesuaian jalur atau kecepatan.

Berhenti di Pinggir Jalan (Sesaat)

Lampu hazard dapat dinyalakan sebagai tanda sementara bahwa kendaraan berhenti di pinggir jalan untuk keperluan sementara, seperti mengambil atau menurunkan penumpang, memberikan atau menerima sesuatu, atau melakukan tindakan lain yang memerlukan berhenti sebentar.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keselamatan berkendara, Lampu Hazard
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Limbah cangkang udang mengandung kitosan sebagai material pengganti gigi tiruan. Dosen UGM Kembangkan Limbah Udang Sebagai Material Gigi Tiruan
Next Article Kementerian Agama meminta PTKIN membuat cara-cara kreatif agar menarik minat pelajar untuk mendaftar di kampusnya. Foto: kemenag Pengumuman, PTKIN Sudah Mulai Menggelar Penerimaan Mahasiswa Baru Serentak

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ekonomi
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
22 May 2026, 19:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?