“Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain dia, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).
Lalu, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Adapun penetapan para tersangka tersebut dilakukan pasca digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) lalu.
Dalam OTT tersebut, selain mengamankan tersangka, KPK turut mengamankan uang dengan total Rp725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar. (Yudha Krastawan)