IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Tersangka berinisial FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya (TPMJ) .
Adapun penetapan tersangka FG itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Atas penetapan tersangka FG, maka penyidik telah menetapkan total tujuh orang tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Adapun keenam tersangka yang ditetapkan sebelumnya itu adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.