IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Tersangka berinisial FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya (TPMJ) .
Adapun penetapan tersangka FG itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Atas penetapan tersangka FG, maka penyidik telah menetapkan total tujuh orang tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Adapun keenam tersangka yang ditetapkan sebelumnya itu adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018 dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG/konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik langsung menahan tersangka FG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Sumedana.
Dalam kasus tersebut, FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Pekerjaan dimaksud terkait proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2019 dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun
“Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” kata Sumedana.
Akibat perbuatan para tersangka itu, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Namun saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)